(Ketua MAKI Boyamin Saiman/Ist. Jurnal Indonesia)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan sewa kilang di PT Pertamina Persero, Sub Holding dan KKS dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 9 orang terdakwa mendapat perhatian dari ketua MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin menyoroti terkait dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhammad Kery Adrianto Riza yang dituntut hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1 Milyar dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 Triliun.
Menurut Boyamin Saiman, tuntutan itu sudah paling sangat rendah bagi Kery dan terdakwa lainnya. Yang seharusnya JPU bisa lebih berat lagi menuntut para terdakwa, lantaran telah merugikan negara hingga ratusan triliun.
“Saya rasa tuntutan itu sudah minimalis lah, mestinya itu di 20 tahun. Atau bahkan yang memang kalau boleh lebih, seumur hidup misalnya. Karena nyatanya minyak bumi kita kan banyak subsidi yang harus dibebankan ke negara untuk melayani rakyatnya, menjadi mahal karena dugaan permainan-permainan ini,” ujar ketua MAKI, Boyamin Saiman kepada jurnal-indonesia.com, Sabtu (14/02/2026).
