Ia mendeadline Kejagung RI hingga usai hari Raya Idul Fitri nanti. Namun jika hal itu tidak terksana, ia berharap Kejagung melakukan sidang tanpa kehadiran terdakwa yaitu sidang Absentia.
“Saya mendeadline hingga habis lebaran, kalau kemudian gagal saya ini saya meminta yang ke tiga, yaitu disidangkan secara Absentia. Maksimal di bulan April sudah harus disidangkan,” ucapnya.
Kemudian, jika Mohammad Riza Chalid tidak dilakukan pemulangan dan tidak dilakukan sidang secara Absentia, maka pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.
“Jika hingga hingga bulan Mei tidak dilakukan sidang Absentia, maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan. Untuk memaksa Kejaksaan Agung untuk menyidangkan Absentia, atau memulangkan Riza Chalid. Jadi ini yang akan saya lakukan,” tegas Boyamin Saiman. (Dois)
Ikuti juga saluran kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

