Menteri Imipas: Hormati Proses Hukum
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengaku telah mengetahui adanya OTT tersebut. Ia menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus saat dimintai tanggapan, Rabu (03/06/2026).
Agus tidak merinci arahan yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kementerian Imipas kerap mengingatkan jajaran untuk tidak bermain-main dengan pelayanan keimigrasian, terutama terkait WNA.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Tim jurnal-indonesia.com akan melaporkan perkembangan kasus ini secara langsung dari Gedung Merah Putih KPK.(Tim Redaksi/Doi)
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel
Ikuti juga Medsos Tiktok Jurnal Indonesia

