Kasus Penyelundupan 15 Ton Timah Belitung: DPO Hari Wijaya Diduga Berkeliaran, Barang Bukti Dipertanyakan

Selain status DPO, sumber juga menyoroti kejanggalan jumlah barang bukti di lapangan. “Informasinya, diduga barang bukti lebih dari 15 ton, tapi masih simpang siur. Coba saja konfirmasi ke Polres Belitung,” kata sumber.

Lebih jauh, ia menduga ada penyelewengan barang bukti. Pasir timah yang diamankan diduga diselundupkan lagi ke luar daerah, dilebur, dan hasilnya dinikmati beberapa oknum.

Kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Belitung mengamankan 15 ton pasir timah di pesisir Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, pada 29 September 2025.

Hingga berita ini diturunkan, jurnal-indonesia.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Polres Belitung, untuk klarifikasi perkembangan kasus dan status DPO Hari Wijaya.(AL)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *