(Konferensi Pers, KPK tunjukanbarang bukti uang dollar Singapura/jurnal-indonesia.com/ist)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Pengembangan kasus korupsi suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, kini mengarah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus uang suap yang mengalir ke DJP Pusat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini berdasarkan hasil penyidikan KPK yang menemukan fakta jika pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada melibatkan konsultasi teknis dua direktorat di DJP pusat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan jika KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor DJP Pusat untuk mendapatkan bukti-bukti terkait mekanisme pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada.
Menurut Budi, penyidik meyakini jika pengambilan keputusan untuk mengurangi nilai pajak tidak hanya dilakukan sepihak oleh KPP Madya Jakarta Utara.
