Kuasa Hukum Irjen Ahrie Sonta Pastikan Proses Hukum Sesuai KUHAP, Kabareskrim Bantah Isu Penangkapan Mantan Kapolri

(Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin (kiri) dan Kuasa Hukum Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti (kanan)/Ist/MJI)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani kliennya terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa Hukum Irjen Pol Ahrie Sonta, Krisna Murti, memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya terpenuhi secara utuh dan transparan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Pendampingan hukum dilakukan secara penuh sejak awal pemeriksaan, mulai dari statusnya sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Krisna Murti, dalam siaran pers yang diterima jurnal-indonesia.com, Minggu (8/11/2026).

Krisna menambahkan bahwa proses penanganan perkara berlangsung secara profesional dan obyektif.

“Proses hukum berjalan secara transparan dan dipastikan tidak ada intimidasi,” tegasnya.

Menurut Krisna, Irjen Pol Ahrie Sonta sangat kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik dan berkomitmen membantu mengungkap fakta secara terang benderang.

“Klien kami bersikap kooperatif terhadap seluruh rangkaian proses hukum yang masih berjalan saat ini dan berkomitmen untuk terbuka guna membuat permasalahan ini menjadi terang-benderang,” kata Krisna.

Terkait dengan penetapan pasal pidana yang disangkakan, pihak tim penasihat hukum menyatakan akan mengkaji dan menyikapi setiap poin persangkaan secara rasional berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan.

“Pihak kuasa hukum akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif serta mencocokkannya dengan fakta-fakta hukum yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Krisna menegaskan komitmen timnya untuk mematuhi koridor hukum formal dan tidak akan melakukan langkah-langkah di luar proses peradilan.

“Kami tidak ingin membangun opini publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa penegakan hukum akan berlangsung secara profesional serta menghormati hak-hak klien,” pungkasnya.

Di samping itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dengan tegas membantah isu atau kabar bohong yang marak beredar di media sosial mengenai penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis dan Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.

Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin memastikan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penangkapan terhadap dua tokoh kepolisian tersebut adalah kabar tidak benar atau hoaks.

“Infonya tidak benar,” kata Komjen Pol Asep Safrudin kepada awak media, Minggu (8/11/2026).

Pernyataan tegas ini disampaikan untuk meredam keresahan publik serta meluruskan informasi simpang siur yang kian masif di berbagai platform digital terkait dinamika penegakan hukum belakangan ini. Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak, teliti, dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *