(Foto: Ilustrasi Penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto saat didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menhan Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin/Ist/MJI)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || SETARA Institute mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka semata dalam menangani skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan dinilai harus menyasar hingga aktor intelektual yang memberi perintah serta pihak-pihak yang memfasilitasi operasi spionase tersebut.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memproses hukum mantan Kapolri Listyo Sigit. Menurutnya, penindakan tegas tersebut menunjukkan tidak adanya kekebalan hukum bagi siapa pun yang melanggar konstitusi.
Kendati demikian, Hendardi menegaskan bahwa penyidikan perkara ini wajib diperluas demi membongkar jaringan kekuasaan yang terlibat di balik aksi penyerangan sistem keamanan nasional tersebut.
“Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan apakah terdapat jaringan kekuasaan yang lebih luas yang terlibat,” ujar Hendardi dalam keterangan resminya yang diterima jurnal-indonesia.com, Jumat (6/11/2026).
SETARA Institute menilai insiden ini memaparkan kerentanan serius pada tata kelola keamanan nasional. Menurut lembaga pemerhati HAM ini, jika seorang kepala negara saja bisa menjadi sasaran penyadapan ilegal, maka perlindungan terhadap hak privasi warga sipil berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.
Selain mendesak transparansi proses hukum, SETARA Institute turut memberikan kritik keras terhadap penanganan komunikasi publik oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Konferensi pers yang diselenggarakan Yusril dinilai melampaui kewenangan koordinasi pemerintah dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Menko Kumham Imipas jangan begitu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri,” tutur Hendardi.
Lebih lanjut, Hendardi menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Komisi III DPR RI terhadap penggunaan instrumen intersepsi dan intelijen milik kepolisian. Menurutnya, lembaga legislatif harus menjalankan fungsi check and balances secara objektif tanpa terikat kepentingan politik tertentu.
“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” tegas Hendardi.
Sebagai langkah penutup, SETARA Institute menekankan pentingnya reformasi struktural serta evaluasi total terhadap lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik,” pungkas Hendardi. (AL)



