(Foto: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi/Ist/Doc. Humas Polda Babel)
BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama dua pekan terakhir, polisi mengamankan total 15,6 ton barang bukti serta menetapkan 17 orang tersangka.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, didampingi Kasubdit Tipidter dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, Rabu (4/11/2026).
Kombes Pol Dwi Agung mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil memproses sebanyak 11 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 4 LP diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Babel, sedangkan 7 LP lainnya ditangani oleh polres jajaran.
“Dari 11 laporan polisi, kami menetapkan 17 orang tersangka yang harus bertanggung jawab secara hukum. Khusus untuk Ditreskrimsus Polda Babel sendiri, dari 4 laporan yang diungkap, ada 8 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Dwi Agung di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Rabu (4/11/2026).
“Total barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton,” timpalnya.
Rincian Lokasi dan Modus Operandi
Dwi Agung merinci, empat lokasi penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel meliputi:
- Jalan Padang Pasir, Pangkalan Baru, Bangka Tengah (27 Oktober): Mengamankan tersangka berinisial SA.
- Jalan Pattimura, Desa Rebo, Sungailiat, Bangka: Mengamankan tiga tersangka, yakni SU selaku penampung serta AH dan EA sebagai pengerit.
- Kacang Pedang, Gerunggang, Pangkalpinang: Mengamankan tersangka H selaku penampung.
- Jalan Lintas Timur, Selindung, Gabek, Pangkalpinang: Menyita barang bukti 8 ton BBM jenis biosolar dengan tiga tersangka, yaitu AG (nelayan yang mengambil di SPBN) serta AN dan IR selaku pengerit.
“Untuk 3 kasus yakni Bangka Tengah, Bangka, dan Kacang Pedang modusnya serupa, para pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi,” jelas Dwi Agung.
Sementara itu, kasus di Selindung, Pangkalpinang, merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan pada Senin lalu. Aksi ini dibongkar sebagai respons cepat atas keluhan para nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menimbun biosolar jatah nelayan hingga mencapai 8 ton.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode QR Code MyPertamina yang berbeda serta memalsukan atau mengubah pelat nomor kendaraan agar bisa mengisi BBM bersubsidi secara berulang di SPBU.
“Saat ini, kami masih mendalami kepemilikan barcode tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp 60 miliar,” pungkas Dwi Agung. (Red)



