(Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Ist/ Dois Alfatih)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terbuka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Majelis Hakim berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan sela di muka persidangan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan JPU telah secara jelas memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, serta rincian waktu (tempus delicti) dan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) secara cermat dan lengkap. Hal tersebut dinilai memberikan ruang yang cukup bagi terdakwa untuk memahami materi dakwaan guna mengajukan pembelaan diri.
Mengenai permohonan keberatan lain yang diajukan oleh tim penasihat hukum, majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak dapat diterima pada tahap pembacaan putusan sela.
BACA JUGA :
“Sebab permohonan-permohonan itu bergantung pada dikabulkannya pembatalan surat dakwaan,” tegas Hakim Sunoto menambah penjelasan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Febrie Adriansyah atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha sebesar Rp55 miliar. Selain itu, JPU mencatat adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS. Dana tersebut diduga disamarkan dalam bentuk berbagai aset bernilai tinggi, seperti properti, kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah beserta tim penasihat hukumnya meminta hakim membebaskan terdakwa dari tahanan dan membatalkan seluruh dakwaan JPU. Febrie sempat menyinggung tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mempertanyakan perbuatan konkret dalam tuduhan pemerasan tersebut.
“Didakwa pemerasan, saya tegaskan komitmen saya untuk tetap memberantas korupsi. Saya mempertanyakan perbuatan konkret apa yang dituduhkan,” ujar Febrie dalam nota keberatannya pada persidangan sebelumnya.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan perkara pemerasan dan TPPU ini akan memasuki agenda pembuktian, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi serta pengajuan alat bukti dari pihak JPU dan penasihat hukum pada sidang berikutnya. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga pembacaan putusan akhir. (Doi)



