Razia Narkoba di Belitung, Aktivis Desak Pemeriksaan THM Besar dan Panti Pijat

(Foto: Petugas Resnarkoba Polres Belitung dan BNNK Belitung saat melakukan pemeriksaan di Panti Pijat Dream Massage/Ist/MJI)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Operasi penanggulangan lokasi rawan penyalahgunaan narkotika dan razia tempat hiburan malam (THM) yang digelar Polres Belitung bersama BNNK Belitung pada Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari mendapat sorotan dari aktivis lokal.

Dalam operasi terpadu yang dipimpin Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., dan Kepala BNNK Belitung Hariansyah, S.T. tersebut, sebanyak tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

Di lokasi pertama, Jalan Gaparman, Kelurahan Lesung Batang, petugas mengamankan enam orang perempuan yang terindikasi positif metamfetamina beserta barang bukti alat isap (bong), pireks, dan korek api. Sementara pada razia THM di Jalan K. Yos Sudarso yang dipimpin Wakapolres Belitung Kompol Yandri C. Akip, S.H., M.H., seorang pengunjung wanita berinisial N juga dinyatakan positif sabu.

Menanggapi hasil penindakan tersebut, aktivis muda Belitung, Rahmad, meminta aparat penegak hukum dan BNNK Belitung tidak hanya menyasar tempat-tempat skala kecil, melainkan juga memperluas jangkauan razia ke sejumlah tempat hiburan dan panti pijat lainnya di Kabupaten Belitung.

“Hingga saat ini pihak Kepolisian dan BNNK Belitung baru menyasar tempat-tempat hiburan kecil yang ada di Belitung. Seperti Aloha Bahamas, Ciel Sky Blue Bar Golden Tulip, New Garuda, Sari Laut, dan De Lapark belum,” ujar Rahmad kepada Jurnal Indonesia, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA :

Rahmad mendesak agar aparat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi-lokasi tersebut dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Saya meminta agar tempat-tempat itu untuk segera dilakukan pemeriksaan. Dan jika didapati ada pihak-pihak yang menggunakan dan mengedarkan di tempat tersebut agar diproses hukum dan juga menutup THM tersebut,” tegasnya.

Selain THM, Rahmad juga menyoroti keberadaan usaha panti pijat di wilayah Tanjungpandan yang disinyalir melibatkan pekerja pengguna narkotika.

“Seperti panti pijat Dream Massage yang diduga milik Popo itu, kan sudah jelas pekerjanya positif menggunakan sabu. Panti Pijat Grand Citra Relaksasi (GCR) itu juga kan sama jaringan ini. Harusnya periksa kelengkapan perizinannya, rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk dilakukan penutupan,” ungkap Rahmad.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Belitung harus bergerak cepat dan tegas mengingat ancaman penyalahgunaan narkoba sangat merusak generasi muda.

“Pemerintah dalam hal ini harus tanggap, narkoba ini merusak generasi. Harusnya jika ada tempat-tempat seperti ini, pekerjanya menggunakan narkoba, tutup. Jangan hanya dengar baca berita, habis itu diam,” tegas Rahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Jurnal Indonesia masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola Dream Massage terkait tuduhan dan dugaan yang dialamatkan ke tempat usaha tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung, termasuk Bupati Belitung Djoni Alamsyah dan Wakil Bupati Belitung Syamsir, namun belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan. (SS)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *