ARUKKI Desak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan Narapidana Penikmat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

(Foto: Kamar mewah Lapas Kelas II A Cibinong/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA,JURNAL-INDONESIA.COM || Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

ARUKKI mendesak agar para narapidana yang diduga melanggar aturan dengan menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong segera dipindahkan ke lapas lain.

Desakan ini bermula dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan secara mendadak oleh Ombudsman RI pada tanggal 23 September 2026 lalu. Saat melakukan penyisiran dengan berkeliling kompleks Lapas Cibinong, Tim Ombudsman menemukan sebanyak 13 rumah mewah di area belakang kompleks lapas.

“Tim Ombudsman menemukan 13 rumah mewah di area belakang kompleks yang terdiri dari 10 rumah berada di dekat bantaran sungai Ciliwung dan 3 rumah berada tepat di belakang rumah dinas Kepala LP Cibinong,” demikian bunyi poin pertama permohonan resmi ARUKKI yang ditandatangani di Jakarta, Senin (13/10/2026).

Tidak hanya bangunan fisik, tim juga menemukan fasilitas di dalam rumah tersebut yang menyerupai standar fasilitas apartemen mewah, yang semestinya tidak boleh digunakan oleh narapidana di dalam penjara.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga mendapati sejumlah narapidana kasus korupsi besar tengah berada di rumah-rumah mewah tersebut. Berdasarkan laporan ARUKKI, beberapa nama narapidana yang ditemui di antaranya adalah Jimmy Masrin selaku terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Achmad Albani dan Hasan Tjie selaku terpidana korupsi timah, Heru Hidayat, serta Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari mantan narapidana Lapas Cibinong, narapidana Ferdy Sambo diduga turut menguasai kamar mewah yang terletak di samping gereja penjara. Ferdy Sambo juga disebut-sebut bertindak sebagai koordinator fasilitas mewah tersebut setelah seorang mantan bupati asal Pulau Sumatera yang terjerat kasus korupsi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menegaskan bahwa sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada pejabat dan petugas Lapas Cibinong termasuk pemecatan jabatan hingga pencopotan kepala lapas akibat temuan fasilitas mewah ini harus diimbangi dengan sanksi tegas kepada para narapidana yang menikmatinya.

“Bahwa dengan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada pejabat maupun petugas pada Lapas Cibinong, sudah semestinya terhadap para narapidana yang diduga membuat atau setidak-tidaknya menikmati fasilitas mewah pada Lapas Cibinong juga dijatuhi sanksi seminimal-minimalnya berupa pemindahan para narapidana tersebut ke lapas lain untuk menjaga kewibawaan dan martabat lapas,” ujar Marselinus dalam keterangannya.

Marselinus menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran ini dikhawatirkan akan menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam sistem pemasyarakatan.

“Apabila para narapidana yang melakukan pelanggaran tidak dijatuhi sanksi, maka akan timbul ketidakadilan karena akan merasa kebal hukum ketika tidak dijatuhi sanksi meskipun telah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

ARUKKI mengingatkan bahwa ketidaktegasan hukum terhadap narapidana kelas kaya ini akan merusak sistem pembinaan narapidana secara keseluruhan, terutama mencederai perasaan narapidana golongan bawah yang selama ini berusaha patuh terhadap aturan namun merasa dikhianati.

Melalui surat bernomor 04/ARUKKI-PERM_MENIMIPAS/13.X/2026 tersebut, ARUKKI berharap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dapat segera mengambil tindakan tegas berupa pemindahan para narapidana pelanggar aturan tersebut demi menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *