(Foto: Delapark By HW Executive Club di kawasan Pandan House, Tanjungpandan, Belitung/Ist/Sandi S)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Rencana pengoperasian Delapark By HW Executive Club di kawasan Pandan House, Tanjungpandan, terus memicu diskursus hangat di tengah masyarakat Kabupaten Belitung. Menanggapi isu kejelasan izin usaha dan kekhawatiran warga, pihak pemilik akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Pemilik Pandan House, Candra, mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh tahapan dokumen administrasi dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasional tempat tersebut sedang berjalan.
“Rencana Selasa saya ke Belitung untuk memastikan semua perizinan. Karena saat ini semuanya sedang dalam proses,” ujar Candra saat dikonfirmasi media Jurnal Indonesia via pesan singkat, Sabtu (3/10/2026).
Mengenai tuduhan perizinan yang menyalahi peruntukan atau adanya perubahan fungsi bangunan tanpa izin, Candra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin perusahaan baru.
BACA JUGA:
“Terkait izin tetap tidak ada perubahan karena saya belum mengajukan permohonan izin untuk perusahaan baru,” jelas Candra.
Candra juga menepis spekulasi mengenai kelayakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) di lokasi tempat usahanya. Ia menyarankan agar pihak-pihak yang mempertanyakan legalitas struktur bangunan melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait di Pemkab Belitung.
“Untuk IMB saran saya coba cek ke dinas. Karena setiap bangunan baru pasti sudah kita minta sesuai kebutuhan. Jika belum atau ada tidak layak, saya harap diinfokan dari pihak terkait. Jangan sampai gedung sanggup dibangun, perizinan hanya dengan biaya nol koma sekian tidak sanggup bayar,” tegasnya.
Terkait desas-desus keluhan warga sekitar, Candra mengaku belum menerima laporan langsung saat berkunjung ke lokasi. Menurutnya, pembangunan gedung baru tersebut justru dirancang untuk menekan potensi gangguan suara musik ke luar area.
“Beberapa hari lalu di Belitung saya sempat nongkrong dengan warga, keluhan ini belum saya terima. Justru dengan adanya gedung baru, pertama akan mengurangi bias musik yang keluar,” tutup Candra.
Sebelumnya, rencana operasional tempat hiburan malam (THM) ini mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat Tanjungpandan. Warga mempertanyakan transparansi perizinan, mulai dari tata ruang (RDTR) hingga izin operasional khusus THM, serta mengkhawatirkan dampak sosial terhadap citra pariwisata Belitung yang berbasis kearifan lokal.
Publik kini mendesak Pemkab Belitung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung untuk turun ke lapangan guna memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan aktivitas di lokasi. (Red)



