Buntut Penangkapan Puluhan Ton Pasir Timah di Belitung Timur: Meja Goyang Ayung Buka Kembali, Danlanal Babel Ikut Arahan Pusat

(Foto: Meja Goyang pasir timah milik Asep alias Ayung, di Danau Nujau, Gantung, Belitung Timur/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Pengawasan dan penegakan hukum terhadap rantai pasok niaga timah ilegal di Pulau Belitung kembali memicu polemik warga lokal. Usaha pembersihan dan penampungan bijih timah berupa meja goyang milik Asep alias Ayung yang berlokasi di Danau Nujau, Desa Gantung, Belitung Timur, dilaporkan kembali beroperasi secara bebas.

Padahal, tempat penampungan tersebut belum lama ini digeledah dan dipasangi garis police line oleh pihak Koarmada RI dan Posal Belitung Timur menyusul rentetan penindakan terhadap jaringan pengumpul timah ilegal di wilayah tersebut.

Meja goyang milik Ayung diduga kuat menjadi pemasok utama bijih timah bagi jaringan penampung ilegal Joni Kokang di wilayah tersebut waktu itu. Termasuk dalam pusaran kasus puluhan ton pasir timah yang berhasil digagalkan aparat Koarmada RI dan Posal Beltim.

Beroperasinya kembali meja goyang milik Ayung di tengah proses hukum yang masih berjalan menuai kekecewaan serta keheranan dari masyarakat setempat.

Seorang warga Gantung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya atas tidak berfungsinya pembatasan garis polisi di lokasi tersebut.

“Jadi sekarang meja Ayung udah buka lagi seperti biasa. Asli bang hebat orangnya. Gimana gak hebat coba, kalau udah dipasang police line masih bisa buka,” ujar warga tersebut kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Warga menilai Ayung, yang diketahui bertempat tinggal di Desa Air Merbau, Belitung, seolah tak tersentuh hukum meski diduga mengumpulkan timah dari penambangan tanpa izin (IUP).

“Saya geleng-geleng kepala bang. Saya anggap Ayung ini mungkin ya kebal hukum,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum mengingat kolektor penampung seharusnya ditindak tegas karena mengetahui secara pasti asal-usul timah ilegal yang dibeli.

“Harusnya yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu itu kolektor meja goyang karena dia yang beli, dia juga yang tahu timah itu berasal dari mana-mana saja. Bohong kalau kolektor sampai tidak tahu asal timah yang dia beli. Kalau memang Ayung tidak tahu, saya rasa meja goyangnya gak mungkin sampai digeledah dan dipasangi police line,” pungkas warga tersebut.

Danlanal Babel: Penindakan Ikut Arahan Pusat dan Sinergi Lintas Instansi

Menanggapi eskalasi penindakan kasus pengamanan pasir timah di Belitungโ€”termasuk barang bukti 72,5 ton pasir timah yang diamankan Koarmada RI bersama Posal Belitung Mendanau Danlanal Bangka Belitung (Babel), Kolonel Yulindo, menegaskan komitmen penegakan hukum jajarannya.

Kolonel Yulindo menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut penanganan perkara berada di bawah garis instruksi Mabes TNI AL di Jakarta.

“Kami ikut arahan pusat. Kalau kami mengikuti petunjuk Jakarta,” kata Kolonel Yulindo saat dikonfirmasi Jurnal-Indonesia.com.

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus timah ilegal ini dilakukan secara transparan dan berkoordinasi erat dengan instansi penegak hukum lainnya.

“Tetap kolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Kemen ESDM,” tambahnya.

Klarifikasi Munandar alias Nandar

Sementara itu, Munandar alias Nandar salah seorang warga yang sempat diamankan oleh tim gabungan Koarmada RI dan Posal Mendanau saat operasi di pelabuhan turut menyampaikan klarifikasi resminya.

Saat dikonfirmasi Jurnal-Indonesia, Munandar meminta agar detail status dan teknis perkara ditanyakan langsung kepada penyidik TNI AL.

“Tanyakan ajalah ke pihak ini (TNI AL). Kenapa? Saya tidak bisa jawabnya,” tutur Munandar via sambungan telepon.

Munandar membantah spekulasi mengenai adanya kontak fisik atau penganiayaan saat proses pengamanan berlangsung.

“Enggak ada (pemukulan). Diamankan saja,” tegasnya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya saat ini tidak berada dalam status penahanan maupun wajib lapor. “(Wajib lapor) Enggak. Berarti ya bebaslah intinya,” jelas Munandar.

Munandar menegaskan keberatannya atas tuduhan sebagai pelaku utama tanpa adanya bukti sah dan keputusan hukum yang mengikat.

“Sekarang dasar kalian bilang saya pelaku gimana coba? Dilihat dengan mata kepala sendiri? Nanti aku konfirmasi dulu dengan AL (TNI AL) baru menghubungi kalian,” pungkasnya.

Redaksi Jurnal-Indonesia akan terus mengawal perkembangan penanganan hukum terkait peredaran timah ilegal di Bangka Belitung serta tindak lanjut atas beroperasinya kembali lokasi meja goyang yang sempat disegel tersebut. (Tim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *