(Foto: Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penguasaan dan jual beli tanah di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah/Ist/JIC)
BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penguasaan dan jual beli tanah di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah terus bergulir. Sejumlah kejanggalan baru kembali mencuat, mulai dari simpang siur aliran dana transaksi hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Pengoperan Hak (APH).
Berdasarkan penelusuran serta keterangan dari pihak narasumber yang mendampingi salah satu terdakwa, terdapat transaksi penguasaan lahan yang bermula dari kepemilikan SKT warga atas nama Anam (Chong Nin Nam) yang kemudian ditawarkan oleh perantara berinisial MH kepada pembeli, Rudi Hermanto (Rudi Ayam).
Awal transaksi bermula saat Anam menjual lahan miliknya melalui perantara MH. Lahan tersebut menggunakan nama-nama kerabat Anam, seperti Natalia, Ferdi Candra, Megawati, hingga Nyit Wan (adik Budiarto).
Namun, proses jual beli ini diwarnai kejanggalan. Budiarto, yang merupakan ipar dari Anam, sempat diserahi berkas surat tanah oleh MH untuk diperiksa bersama Kepala Dusun (Kadus) dan Rudi Hermanto di lapangan. Celakanya, Budiarto yang memiliki masalah penglihatan tidak mengetahui pasti isi dokumen maupun pemilik sah atas SKT tersebut.
“Awalnya Anam jual ke MH. Lalu MH carilah pembeli, yaitu Rudi Hermanto. Berhubung Anam matanya kurang awas karena sakit, surat itu dikasih ke Budiarto. Tapi Budiarto juga enggak tahu nama siapa di SKT sama APH itu, karena surat dibungkus. Dititipkanlah untuk ngecek ke lapangan bersama Kadus dan Rudi Hermanto. Karena suratnya ditinggal dan tak dibawa kembali, Budiarto sendiri tidak tahu tanahnya sebelah mana,” ujar narasumber kepada JIC, Kamis (24/9/2026).
Masalah baru mencuat pada 2025 lalu atas transaksi yang terjadi sekitar tahun 2014 tersebut, hingga akhirnya bermuara pada penetapan empat terdakwa dalam perkara Tipikor penguasaan lahan PT Timah.
Dalam berkas perkara, total nilai transaksi penguasaan lahan dan pengurusan administrasi mencapai angka miliaran rupiah. Namun, angka-angka yang beredar di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai penuh kejanggalan.
Rudi Hermanto disebut-sebut mengeluarkan dana hingga Rp1,7 miliar untuk pembelian tanah dan pengurusan berkas seperti Surat Tanda Pendaftaran Budidaya (STD-B). Namun, aliran uang yang sampai ke pihak penjual dan perantara dinilai tidak cocok.
“Murni uang yang diterima Budiarto untuk keperluan Anam itu totalnya Rp600 juta. Ada yang transfer Rp500 juta pada 21 Februari 2014 ke rekening Budiarto, tapi uang itu ditarik kembali untuk operasional kebun Anam. Lalu ada pembayaran kontan Rp500 juta dari MH, di mana Rp400 juta diserahkan ke Julani (Kadus) dan Rp100 juta ke Anam,” jelas narasumber.
Ia menambahkan, angka selisih sebesar Rp700 juta kini menjadi pertanyaan besar yang belum terungkap jelas dalam pemeriksaan Jaksa.
“Pertanyaannya, dari mana muncul angka Rp700 juta itu? Yang ngomong angka Rp700 juta dan nilai transaksi Rp1,2 miliar itu kan MH di BAP. Kalau Pak Rudi bayar Rp1,7 miliar, pertanyaannya uangnya lari ke mana? Ini yang sedang kita kejar di persidangan,” tegasnya.
Penerbitan APH dan Pertanyakan Peran Camat/Sekda
Tak hanya masalah uang, keabsahan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi PT Timah dan penerbitan APH oleh pejabat pihak kecamatan juga menjadi sorotan tajam. Pejabat Camat saat itu (Marzuki) diduga ikut menerbitkan APH di atas lahan IUP PT Timah tanpa adanya pelepasan aset resmi.
“Camat itu penerbit APH (Marzuki). Dia tidak bisa lari, dia yang menerbitkan APH. Tapi kenapa di BAP nama dia tidak ada? Kenapa pihak Jaksa tidak mengejar keterangan itu? Padahal ada dugaan aliran uang pengurusan APH sekitar Rp5 juta per surat yang disebut oleh Kadus Julani,” ungkap narasumber.
Selain itu, pihak narasumber juga mempertanyakan keberadaan peta Hak Guna Usaha (HGU) dan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi kunci untuk memperjelas tumpang tindih lahan di lokasi tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pihak kuasa hukum menegaskan akan membuka seluruh bukti dan kejanggalan BAP pada agenda persidangan mendatang, termasuk keberadaan bangunan fisik seperti kandang ayam milik pihak lain di atas lokasi yang sama. (Red)




One thought on “Kasus Dugaan Tipikor Lahan PT Timah: Misteri Aliran Uang Rp700 Juta dan Peran Oknum Pejabat Mulai Terkuak”