(Foto: Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi)/Ist/Alfan Noer)
SURAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi gugatan perkara keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana bersama jajaran pemohon lainnya, Jokowi menegaskan agar semua pihak dapat menghormati dan mengikuti mekanisme hukum yang tengah berjalan di MK.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat memberikan keterangan di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Jokowi kemudian membeberkan secara rinci rekam jejak dan riwayat pendidikan putra sulungnya tersebut mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi di luar negeri guna menepis isu kekosongan syarat administratif.
“Mas Gibran SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura. Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya, jelas semuanya,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai tudingan adanya kecurangan terstruktur terkait pendaftaran dan persyaratan kelulusan pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi merespons dengan santai sambil tertawa kecil. Menurutnya, seluruh berkas pencalonan telah memenuhi regulasi KPU.
“Apanya? Terstruktur? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan dan keputusan mengenai gugatan tersebut kepada hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang berwenang.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” pungkasnya. (AL)



