Menkeu Suahasil Nazara Instruksikan “Gempur Rokok Ilegal”, Jaringan Distributor dan Toko Penampung di Bangka Belitung Terbongkar

(Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Suahasil Nazara/Ist/Alfan Noer)

NASIONAL, JURNAL-INDONESIA.COM (JIC)|| Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan komitmen tegas pemerintah untuk memperketat pengawasan dan melanjutkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil tak lama setelah dirinya resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meneruskan sisa masa jabatan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Secara eksplisit, Suahasil memberikan instruksi langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, agar tidak mengendorkan penindakan terhadap komoditas tanpa pita cukai sah tersebut.

“Soal rokok ilegal, saya yakin Pak Djaka ada ya? Pak Djaka, gempur terus?” tegas Suahasil saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9/2026) lalu.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Dugaan Rekayasa Barang Bukti Rokok Ilegal di Bea Cukai Tanjungpandan

Merespons arahan pimpinannya, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti instruksi Menkeu. “Siap, Pak!” jawab Djaka singkat.

Suahasil mengapresiasi kinerja penindakan yang dilakukan oleh jajaran DJBC selama ini. Menurut catatannya, efektivitas pencegahan dan penindakan kegiatan ilegal di lapangan semakin menguat dan akan terus ditingkatkan secara berkesinambungan.

“Pak Djaka telah bekerja dengan teman-teman Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sepemantauan saya, penangkapan kegiatan-kegiatan ilegalnya itu menjadi lebih kuat dan akan kita lanjutkan terus,” tambahnya.

Kendati demikian, Menkeu mengingatkan bahwa fokus pengawasan Kemenkeu tidak hanya terpaku pada sektor rokok ilegal. Pemerintah juga menaruh perhatian serius pada berbagai bentuk tindak kejahatan penyelundupan dan kegiatan perdagangan nonformal lainnya yang merugikan penerimaan negara.

Baca Juga: Dugaan Transaksi Gelap dan Ketidaktransparanan Kasus Rokok Ilegal Menyengat KPPBC Tanjungpandan

“Yang ilegal itu bukan hanya rokok, tapi berbagai macam hal yang lain yang harusnya kita tangani,” tandasnya.

Temuan Investigasi: Jaringan Kakap di Bangka Belitung

(Foto: Rokok Ilegal yang di beli oleh Tim JIC di warung kawasan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (16/9/2026)/Ist/Doc.JIC)

Di saat Kementerian Keuangan menginstruksikan penindakan masif, peredaran rokok tanpa pita cukai sah atau polosan justru ditemukan kian marak di tingkat daerah, salah satunya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil penelusuran dan liputan investigatif tim redaksi JIC, peredaran rokok ilegal di Pulau Belitung diduga kuat dikendalikan oleh jaringan distributor skala besar yang bermarkas di Pangkalpinang (PKP) dan Pulau Bangka.

Dari data investigasi yang dihimpun redaksi, sejumlah nama besar dan merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang dipasok dari Pangkalpinang menuju Belitung antara lain:

  • Tator: Dikendalikan oleh jaringan Ahaw dan Apuk
  • Helium: Dikendalikan oleh jaringan Irma.
  • Trend & RD: Dikendalikan oleh jaringan Fery.
  • 68 & Hilton: Dikendalikan oleh jaringan Ati.
  • Slava: Dikendalikan oleh jaringan H. Ase.
  • Bonte: Dikendalikan oleh jaringan Popo

“Para pemain besar ini mayoritas mengendalikan pasokan dari Pangkalpinang. Jalur distribusinya sangat terstruktur sebelum barang masuk dan menyebar ke wilayah pulau tetangga seperti Belitung,” ungkap seorang sumber tepercaya kepada JIC, Senin (21/9/2026).

Modus Penyamaran Rapi dan Penjualan Bebas di Belitung

Setibanya di Pulau Belitung, alur distribusi lokal disinyalir dikendalikan oleh nama-nama seperti inisial AF, PO, AY, AO, SM. Rokok ilegal ini kemudian didistribusikan ke sejumlah toko kelontong dan grosir di kawasan Tanjungpandan, seperti Toko milik seorang berinisial AO (kawasan Bulog), Toko milik berinisial AA, Toko milik berinisial SM, hingga warung di pemukiman warga seperti warung IF depan kawasan 168 dan area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.

Modus pengirimannya terbilang sangat rapi guna mengelabuhi petugas. Rokok dikemas di dalam kardus yang dibungkus sampul motif kopi seolah-olah paket pengiriman biasa, lalu diantar oleh sales menggunakan kendaraan roda empat.

“Rokok tanpa pita cukai dan pita SKT seperti merek Trend, RD, Tator, Bonte, Suryaku, Marbol, hingga Meru tersebut dijual bebas dengan harga berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkus,” pungkas sumber terpercaya lainnya kepada JIC, Senin (21/2/92026).

Instruksi tegas dari Menkeu Suahasil Nazara kini menjadi ujian nyata bagi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta aparat penegak hukum setempat untuk segera membongkar dan menindak tegas rantai pasok rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara di Bangka Belitung.

Sementara itu, para pihak yang nama-namanya disebutkan dalam pemberitaan masih dalam upaya konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan. (Tim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *