(Foto: Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,ย Noprial Riady/Ist)
PANGKALPINANGย JURNAL-INDONESIA.COM, || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur. Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Langkah transparansi ini mengacu pada amanatย Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024ย tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah tingkat provinsi berkewajiban mengumumkan pembagian blok koordinat WPR yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengelolaan WPR sebelum penerbitan IPR direalisasikan.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,ย Noprial Riady, mewakili Gubernur Bangka Belitungย Hidayat Arsani, menegaskan bahwa penetapan dan pengumuman koordinat blok ini merupakan fondasi keterbukaan informasi publik.
“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan secara resmi,”ย kata Noprial Riady saat memberikan keterangan pers di Pangkalpinang.
Sesuai denganย Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, terdapat tiga wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengantongi Dokumen Pengelolaan WPR, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur.
Namun, Pemprov Babel menetapkanย Kabupaten Belitung Timur sebagaiย pilot projectย (proyek percontohan)ย percepatan penerbitan IPR. Keputusan ini didasari atas kesiapan kelembagaan daerah, kelengkapan berkas administrasi, sinergi koordinasi lintas sektor, serta tingginya partisipasi masyarakat lokal dalam mengajukan legalitas usaha tambang.
Wilayah WPR di Belitung Timur yang masuk dalam skema percepatan ini mencakup luasan sekitarย 760 Hektare (Ha)ย yang tersebar di tiga kecamatan dan enam desa, antara lain,ย Kecamatan Manggar,ย Kecamatan Damar,ย Kecamatan Gantungย (Meliputi Desa Sukamandi, Desa Lalang, Desa Padang, Desa Selinsing, Desa Lenggang, dan Desa Batu Penyu).
Melalui skema tata kelola tambang berizin ini, Pemprov Babel mengimbau seluruh elemen masyarakat dan penambang lokal untuk aktif mendukung tahapan administrasi hingga penerbitan izin selesai.
“Pemerintah Provinsi Babel mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR. Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,”ย tambah Noprial.
Adanya kepastian hukum melalui IPR diharapkan tidak hanya memberi jaminan keselamatan kerja dan perlindungan hukum bagi para penambang rakyat, tetapi juga meminimalisir kerusakan lingkungan melalui pola penambangan yang terukur dan terawasi oleh pemerintah daerah. (San)


