Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG Dadan Hindayana dkk: Mark Up TV 75 Inch, Tablet, Sepatu Rp 1 Triliun

(Kejagung konferensi pers terkait korupsi MBG oleh eks Pimpinan Badan Gizi Nasional/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung membongkar modus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Total pengadaan bermasalah mencapai Rp1 triliun, mulai dari TV 75 inch hingga sepatu yang di mark up.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026).

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” lanjut Syarief.

DH adalah Dadan Hindayana, SS adalah Sonny Sanjaya, dan LP adalah Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung mengenakan rompi pink dan digiring ke mobil tahanan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *