(Muhammad Kery Andrianto Riza usai jalani sidang tuntutan/Ist.jurnal-indonesia.com)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Anak dari Mohammad Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 Tahun penjara denda Rp 1 Milyar dan uang pengganti sebesar Rp 13,4 Triliun.
Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 9 orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor tata kelola minyak mentah dan sewa kilang dengan PT Pertamina Persero, Sub Holding dan KKS tahun 2018-2023.
Tuntutan pria yang akrab disapa Kerry ini lebih berat dari 8 orang terdakwa lainnya. Sebagian isi dari tuntutan, Ia di tuduh atas dugaan menerima keuntungan secara tidak sah oleh jaksa penuntut umum, dan menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 285 Triliun.
Usai pembacaan tuntutan, Kerry melontarkan ucapan dan menyangkal dan menyatakan jika dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara ini, sesuai dengan fakta persidangan.
