Riva Siahaan di Vonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pertamina
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Dalam kasus koruspi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Sub Holding dan KKS, hakim menjatuhi vonis 9 tahun penjara pada 2 terdakwa yaitu Riva Siahaan dan Maya Kusmaya. Kemudian 1 terdakwa lagi yaitu Edward Corne dijatuhi hukuman berbeda dengan pidana penjara 10 tahun. Usai mendengarkan vonis yang di bacakan oleh majelis…

