“Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik untuk menunjukkan keadilan. Saya percaya bahwa Tuhan Maha Baik,” lanjutnya.
Selain itu Riva juga melontarkan kata-kata jika dirinya tidak pernah menyesali telah mengabdikan diri pada perusahaan, meski akhirnya ia di tuduh melakukan korupsi dan berakhir di bui.
“Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan terhadap Riva Siahaan dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 Milyar dan tidak dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.(Dois)
Ikuti juga media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurna Indonesia

