Riva Siahaan di Vonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Dalam kasus koruspi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Sub Holding dan KKS, hakim menjatuhi vonis 9 tahun penjara pada 2 terdakwa yaitu Riva Siahaan dan Maya Kusmaya.

Kemudian 1 terdakwa lagi yaitu Edward Corne dijatuhi hukuman berbeda dengan pidana penjara 10 tahun.

Usai mendengarkan vonis yang di bacakan oleh majelis hakim, Riva Siahaan menyampaikan jika majelis hakim masih banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” ujar Riva saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *