KPK Permudah Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Menjawab dinamika kebutuhan hukum dan tuntutan tata kelola yang semakin akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan…

