Nadiem Makarim di Dakwa Terima Uang Korupsi Rp 809 Milyar

“Uang yang diterima Nadiem Makarim dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” kata JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady.

Disamping itu, Penasehat Hukum Nadiem Makarim menyampaikan jika tuduhan terhadap kliennya melakukan korupsi itu tidak ada bukti sama sekali.

“Pak Nadiem tidak pernah sama sekali menerima uang Rp 809 milyar itu. Tidak ada bukti yang kongkrit pak Nadiem terima uang itu dimana, dan bagaiman,” ungkap salah satu penasehat hukum (PH) Nadiem, Dodi Abdulkadir.

Sedangkan kekayaan Nadiem Makarim yang ada pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, merupakan hasil kerja keras sebelum menjadi Menteri.

“Kekayaan pak Nadiem yang ada di LHKPN itu adalah kekayaan pak Nadiem yang diperoleh berdasarkan apa yang dikerjakan oleh pak Nadiem sebelum menjadi menteri,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *