Jakarta, jurnal-indonesia.com || Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi semula sebelum direvisi tahun 2019.
Hal ini menjadi angin segar bagi lembaga antirasuah tersebut. Sebab, sejak UU KPK direvisi pada tahun 2019, kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi menjadi lemah dan berkurang jauh.
Namun yang menjadi polemik atas wacana revisi ini ialah statmen Presiden RI ke 7, Joko Widodo. Yang menyatakan kesetujuaannya atas revisi yang akan dilakukan DPR RI saat ini.
Bahkan, Jokowi seolah-olah cuci tangan dan merasa tidak bersalah atas revisi UU KPK di tahun 2019 yang menjadikan lembaga pemberantasan korupsi itu menjadi lemah dalam melakukan penegakan hukum.
“Bagus kalau dirivisi, saya setuju. Kan dulu yang punya inisiatif revisi itu DPR, di revisi tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Presiden RI ke 7, Joko Widodo kepada awak media, Jum’at (13/02/2026).
Pernyataan Jokowi ini memantik kekesalan terhadap sejumlah organisasi dari berbagai kalangan pegiat anti korupsi salah satunya organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Ketua MAKI, Boyamin Saiman melontarkan ocehan keras terhadap sikap Jokowi yang seoalah mencari muka diruang publik atas wacana mengembalikan UU KPK kembali seperti awal mula.
Saksikan Videonya :
(Ketua MAKI Boyamin Saiman/Ist.jurnal-indonesia.com)
Ikuti juga media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia
