MAKI Desak Kejagung Tuntaskan Perkara Korupsi Timah Jilid 2

“Sekarangkan ada pintunya lebih kuat, pasal 158 huruf E Kuhap baru. Perkara yang ditunda-tunda masuk obyek praperadilan maka saya sudah kirim surat resmi dan bulan depan depan sudah kita gugat,” sambungnya.

Dalam gugatannya nanti, Boyamin Saiman tidak hanya akan menggugat RBS, namun para pengusaha daerah yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung juga akan masuk kedalam gugatan tersebut.

“Termasuk juga, pengusaha-pengusaha daerah yang sudah diproses tapi tidak ada kepastian, saya gugat juga. Karena saya masih menenggarai ada dugaan ilegal mining dari penambangan ilegal, dengan mengatasnamakan rakyat,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan modus nakal para oknum pengusaha dan oknum BUMN PT Timah. Yang mengelabui perbuatan melawan hukumnya agar yang hitam menjadi putih menambang secara ilegal namun juga disetorkan ke PT Timah.

“Padahal itu pengusaha-pengusha daerah itu, juga dibawah ke semelter swasta dan juga diduga disetor kan ke PT Timah dengan mengatakan seakan-akan itu barang milik mereka sendiri itu. Jadi praktek lama juga belum bersih gitu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *