MAKI Desak Kejagung Tuntaskan Perkara Korupsi Timah Jilid 2

(Boyamin Saiman Ketua MAKI/Ist.jurnal indonesia)

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kembali melontarkan statmen yang keras terhadap perkembangan kasus timah jilid 2 yang sudah berjalan hingga 1 tahun di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dirinya menyampaikan telah melakukan gugatan ke Kejagung RI sebanyak dua kali terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi timah, yang melibatkan pengusaha Robert Bonosusatya (RBS).

“Saya sudah menggugat Kejaksaan itu dua kali, untuk pentolannya kasus timah yaitu RBS, padahal sudah diperiksa dua kali tapi tidak pernah sampai ke pengadilan,” ujar Boyamin Saiman kepada jurnal-indonesia.com, Sabtu (14/02/2026).

Boyamin tidak akan berhenti sampai disitu, meski berulangkali gugatan tidak dikabulkan. Sebab ia merasa yakin jika RBS terlibat dan Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk menjerat para pengusaha tersebut hingga ke meja hijau.

“Mangkanya saya gugat kembali untuk dijadikan tersangka, karena menurut keyakinan saya alat buktinya cukup RBS itu. Juga untuk pengusaha-pengusaha daerah, yang terlibat perkara harus diproses hukum semua. Ya harus dituntaskan, karena pemeriksaan sudah satu tahun tidak ada perkembangannya,” kata Boyamin Saiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *