Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka di rutan negara selama 20 hari kedepan.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan sejak hari ini 11 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026 di rutan negara cabang gedung merah putih KPK,” lanjutnya.
Dengan ini para tersangka pemberi dan penerima suap akan dijerat pasal gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan korupsi. (Dois)
