“Keempat tersangka ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” sambung Asep Guntut Rahayu.
Asep menyebut, Tim KPK menemukan uang sebesar Rp 4 milyar yang telah ditukarkan ke mata uang asing Dollar Singapura, yang diberikan oleh tersangka ABD dan tersangka EY kepada tersangka DWB, tersangka AGS dan tersangka ASB.
Uang tersebut merupakan Fee untuk pembayaran pajak PT WP kepada 3 orang pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Madya Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelasnya.
