Jakarta – Dugaan perkara tindak pidana korupsi izin tambang Konawe Utara, yang sempat naik ketingkat penyidikan di KPK, kini resmi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Padahal dalam kasus ini KPK telah menetapkan seorang tersangka mantan Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 Aswad Sulaiman pada 3 Oktober 2017 lalu.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo dihalaman gedung anti rasua pada Sabtu (27/12/2025) tadi.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (27/12/2025).
Budi Prasetyo mengatakan, SP3 perkara ini untuk memberikan kepastian hukum. Sebab dalam penyidikan lanjutan, penyidik KPK tidak menemukan bukti yang cukup dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 Triliun.
“KPK menerbitkan SP3 ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait kasus ini,” ucapnya.
Namun, meski telah diterbitkannya SP3, KPK terbuka terhadap pihak-pihak yang nantinya memiliki informasi baru terkait tindak pidana korupsi kasus tersebut
“Kami terbuka, jika masyarakat ingin menyampaikan jika ada keterbaruan informasi terkait kasus korupsi ini,” terangnya. (red)
Ikuti media sosial kami Tiktok kami
