Beberapa aset memang sudah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI. Seperti smelter, rumah, SPBU, Ekskavator, timah serta uang dari 22 orang terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun hal itu masih jauh dari kata cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Dalam perkara ini, seharusnya Kejagung menelusuri dari hulu hingga ke hilir.
Sebab, yang menikmati hasil dari uang merampok negara bukan hanya sebatas pucuk saja seperti Thamron, Harvey Moeis dan yang lainnya. Entah memang Kejagung RI bergerak sunyi atau ada dugaan terlibat bermain mata, tapi kita yakin Kejagung RI memiliki integritas dan profesionalitas tinggi dalam menangani perkara ini.
Menurut sumber yang patut dipercaya, untuk wilayah Belitung, Kejagung RI sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2025, terhadap beberapa pengusaha timah yang diduga ikut menikmati hasil dari bisnis timah dalam perkara itu.
Korupsi Timah Jilid 2 Masih Berjalan di Kejaksaan Agung RI
