Namun, pihak-pihak terkait yang telah diperiksa dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan dijadikan tersangka, karena menurunya, para pengusaha itu ikut terlibat dan mengetahui.
“Tapi bisa saja, jika ada indikasi pidana, dia terlibat dan dijadikan tersangka dalam proses penyidikan nanti,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, mega korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah tahun 2015 hinga 2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 Triliun masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, Kejaksaan Agung RI masih belum merilis perkara korupsi timah jilid 2 tersebut. Bahkan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda siapa yang bakal bertanggung jawab untuk menutupi kerugian negara dari perkara tersebut.
