Kery Anak Riza Chalid di Vonis Hakim 15 Tahun, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Dalam perkara itu, Kery sebelumnya didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kery didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kery diduga memperkaya diri, Gading, dan Mohammad Riza Chalid sebesar Rp 2,91 triliun. (Dois)


Ikuti juga media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *