“Dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” kata Majelis Hakim.
“Kemudian menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854,” lanjut hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Kery divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

