Kemenhut Bantah Adanya Penggeledahan Oleh Penyidik Kejagung RI

Sedangkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhut, Ristianto Pribadi membantah adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto Pribadi kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).

Ristianto juga mengatakan, jika Kemenhut menyambut baik kedatangan dari aparat penegak hukum Kejaksaan Agung RI. Serta bersikap kooperaktif dan membantu menyiapkan data yang diperlukan oleh penyidik guna penegakan hukum.

“Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Al)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *