Sedangkan untuk 8 tersangka lainnya merupakan mitra dari PT Timah tbk, yaitu Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya, Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia, Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada, Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang, Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel, Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya, Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.
“Setelah seprin penyidikan naik pada 25 November 2025, penyidik telah memperoleh alat bukti untuk menetapkan beberapa tersangka dalam perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 hingga tahun 2022,” kata Sabrul Iman.
Dari perkara ini, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98 dari pengelolahan pertambangan biji timah di wilayah unit PT Timah Bangka Selatan sejak tahun 2015 hingga tahun 2022.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 4.163.218.993.766,98 atau Rp 4,1 triliun lebih,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi, Kejaksaan Agung RI telah mengantongi sekitar 40 nama-nama pengusaha timah yang tersebar di Bangka Belitung. Untuk Kabupaten Bagka Selatan 10 orang telah dijebloskan kedalam penjara oleh Kejari Basel, terus bagaimana untuk Kabupaten lain. (Red)
Ikuti juga media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

