Kejari Basel Jebloskan 10 Orang ke Lapas Usai ditetapkan Jadi Tersangka Tata Kelola Timah 2015-2022

Bangka Selatan, jurnal-indonesia.com || Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelolah timah tahun 2015 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta hukum persidangan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kasus ini turunan dari tata kelola timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ujar Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman, Rabu (18/02/2026)

Sabrul Iman menjelaskan, jika dari 10 orang tersangka, 2 orang merupakan dari Internal PT Timah tbk Ahmad Subadja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012 – 2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 – 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *