Sebab, yang menikmati hasil dari uang merampok negara bukan hanya sebatas pucuk saja seperti Thamron, Harvey Moeis dan yang lainnya. Entah memang Kejagung RI bergerak sunyi atau ada dugaan terlibat bermain mata, tapi kita yakin Kejagung RI memiliki integritas dan profesionalitas tinggi dalam menangani perkara ini.
Menurut sumber yang patut dipercaya, untuk wilayah Belitung, Kejagung RI sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2025, terhadap beberapa pengusaha timah yang diduga ikut menikmati hasil dari bisnis timah dalam perkara itu.
Diantaranya, Sandi Sumbadji alias Sandi Anam, Hendri Wijaya alias Asui Laipat, Witanto Hendra alias Ahien, Rudi Selim alias Rudi. Namun hingga saat ini belum diketahui kelanjutan dari pemeriksaan itu.
“Iya benar sudah pernah dulu dipangil, kalau tidak salah ingat, tanggal 18 Maret 2025. Mereka diperiksa di Kejaksaan Agung,” ujar sumber kepada jurnal-indonesia.com (27/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, jurnal-indonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan terkait pemanggilan tersebut. (Red)
