Kejagung Kembali Menetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Hal itu menyebabkan komoditas yang hakikatnya adalah CPO bisa diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari DMO, Bea Keluar, serta Pungutan Sawit. (Red)


Ikuti juga Media Sosial Kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *