Bareskrim Polri dan Jampidum Kejagung RI di Gugat Praperadilan Dalam Penangan Perkara Judol

“Jadi seharusnya yang menjadi terdakwa Comingling dalam tindak pidana pencucian uang perkara aquo adalah saksi Gandi Putra Tan, Saksi Ku Budi Satra/Budi Satria, saksi Ramli Lim dan Mintarno alis Aming (DPO),” ungkapnya.

Dengan terungkapnya fakta persidangan tersebut, LP3HI dan ARUKKI meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memberi perintah kepada Kabareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung RI melaksanakan rangkaian penyidikan dan penetapan tersangka.

“Bareskrim Polri tidak menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan tersangka pada nama-nama yang diperintahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr tersebut diatas, yaitu terhadap Gandi Putra Tan, saksi Ku Budi Satra alias Budi Satria, saksi Ramli Lim dan Mintarno alis Aming,” jelasnya.

“Maka wajar jika para Bareskrim Polri dinyatakan telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan diperintahkan untuk segera melakukan rangkaian perbuatan dalam rangka penyidikan dan penetapan tersangka serta melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan terhadap nama-nama itu,” pungkasnya. (AL)


Ikuti juga media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *