“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penahanan terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp 1 Milyar,” kata JPU.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13.405.420.003.854,” sambung JPU.
Sedangkan untuk 2 terdakwa Gading Ramadhan dan Dimas Werhaspati dituntut penjara 16 tahun denda Rp 1 Milyar dan Uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 1 Triliun, ditambah US$ 16 juta untuk terdakwa Dimas Werhaspati. (Red).
Ikuti media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Juga Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia
