3 orang terdakwa ini dituntut penjara serta denda dan juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara dengan waktu dan nilai yang sama.
“Menuntut terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne pidana kurungan penjara 14 tahun dan denda Rp 1 milyar subsider 190 hari kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 5 Milyar jika tidak membayar maka akan diganti kurungan 7 tahun penjara,” ucap JPU membacakan surat tuntutan, Jum’at (13/02/2026).
Klaster ke dua, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Klaster pertama.
Sedangkkan Klaster ke tiga, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dituntut lebih berat dari 6 orang terakwa lainnya.
