Jakarta, jurnal-indonesia.com || Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT Pertamina Persero, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memasuki agenda pembacaan tuntutan, Jum’at (13/02/2026).
Sidang ini digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) dengan menghadirkan 9 orang terdakwa yang salah satunya merupakan anak bos minyak Muhammad Riza Chalid yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa.
“Pembacaan ini kita bagi tiga klaster yang mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum, saat hendak membacakan tuntutan, Jum’at (13/02/2026).
Klaster pertama, yaitu dengan nama terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
