Presiden Indonesia Prabowo Subiyanto mengunjungi salah satu smelter sitaan Kejaksaan Agung RI di Bangka Belitung
Jakarta, jurnal-indonesia.com – Perkara korupsi di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara sebanyak Rp 300 triliun itu masih menyisahkan tanda tanya.
Rakyat Indonesia masih menanti kelanjutan kasus tersebut, meski pun Kejagung RI telah menjebloskan 22 orang terdakwa ke dalam penjara.
Sebab, Kejaksaan Agung RI kini menyeret 38 nama kolektor timah di Bangka Belitung. Bahkan beberapa waktu lalu penyidik gedung bundar telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pada Maret 2025.
Jurnal-indonesia.com mendapatkan beberapa nama kolektor di Belitung yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung RI. Diantaranya Witanto Hendra alias Ahien yang merupakan anak buah dari terdakwa Aon alias Thamron, Hendri alias Asui Laipat yang merupakan mitra dari PT RBT.
