Kejagung RI Pernah Panggil Pengusaha Timah Belitung, diduga Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 300 T Jilid 2

Jurnal-indonesia.com || Mega korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah tahun 2015 hinga 2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 Triliun masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, Kejaksaan Agung RI masih belum merilis perkara korupsi timah jilid 2 tersebut. Bahkan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda siapa yang bakal bertanggung jawab untuk menutupi kerugian negara dari perkara tersebut.

Beberapa aset memang sudah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI. Seperti smelter, rumah, SPBU, Ekskavator, timah serta uang dari 22 orang terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun hal itu masih jauh dari kata cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Dalam perkara ini, seharusnya Kejagung menelusuri dari hulu hingga ke hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *