MPB Gelar Diskusi Pertimahan di Belitung, Soroti Ketimpangan Harga hingga Urgensi Smelter

(Foto: Lembaga Masyarakat Peduli Belitung (MPB) menggelar diskusi dan silaturahim bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) pertimahan di Pulau Belitung/Ist/Doc. MPB)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Lembaga Masyarakat Peduli Belitung (MPB) menggelar diskusi dan silaturahim bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) pertimahan di Pulau Belitung untuk menyoroti sejumlah persoalan krusial di sektor tersebut.

Kegiatan Diskusi Timah Belitung ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 November 2026 di Resto Pindang Patin Kelekak Usang. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Belitung, Syamsir, para Kepala Desa melalui Apdesi, Aparat Penegak Hukum (APH), perwakilan Unit PT TIMAH Tbk Wilayah Belitung, unsur Ikatan Perdukunan Kabupaten Belitung, tokoh masyarakat, unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta rekan-rekan media pemerhati masalah pertimahan.

Diskusi ini dipandu oleh moderator Suryadi Saman yang juga sebagai Wakil Gubernur Pertama Bangka Belitung sekaligus praktisi pertimahan Indonesia. Acara berlangsung dengan suasana santai namun serius dalam membahas isu-isu krusial dunia pertimahan, khususnya di Pulau Belitung.

Ketua MPB, Abdul Hadi, menyatakan bahwa forum ini merupakan wujud kepedulian lembaga nirlaba tersebut terhadap persoalan aktual yang dihadapi masyarakat.

“MPB sebagai lembaga masyarakat nirlaba selalu berkomitmen mengawal persoalan aktual di tengah masyarakat. Melalui forum ini, kita ingin merumuskan langkah bersama agar tata kelola pertimahan di Belitung berjalan lebih adil dan menyejahterakan rakyat,” ujar Abdul Hadi kepada awak media melalui release media, Sabtu (7/11/2026).

Sementara itu, Sekretaris MPB, Sabriansyah, memaparkan bahwa terdapat empat poin penting yang mengemuka dan menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut.

“Ada empat poin utama yang menjadi sorotan dalam diskusi tadi, mulai dari ketimpangan harga, legalitas pengangkutan, kebutuhan smelter, hingga penguatan regulasi pansus DPRD,” tegas Sabriansyah.

Poin pertama yang mengemuka adalah adanya ketimpangan harga imbal jasa produksi bijih timah yang diterima oleh masyarakat penambang antara Pulau Bangka dan Belitung. Poin kedua menyoroti masih banyaknya temuan APH mengenai penimbunan atau pengangkutan bijih timah yang tidak berdokumen legal, terutama terkait kejelasan asal-usul bijih. Poin ketiga menegaskan bahwa sudah menjadi kebutuhan mendesak akan hadirnya smelter dan kegiatan hilirisasi timah di Pulau Belitung. Adapun poin keempat menyatakan bahwa rekomendasi Pansus DPRD Kepulauan Bangka Belitung yang melarang pengangkutan bijih timah keluar Pulau Belitung.

“Hal ini harus didukung penuh serta dikuatkan dengan dasar hukum yang bersifat memaksa demi kedaulatan sumber daya alam tak terbarukan,” ungkapnya.

Keempat poin hasil diskusi pertimahan ini dinilai sudah selayaknya menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan. “Tujuannya agar sumber daya alam timah dapat dikelola secara berkeadilan untuk lebih menyejahterakan rakyat, khususnya masyarakat Pulau Belitung, sesuai dengan amanat konstitusi negara,” pungkas Sabriansyah. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *