(Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Ist/ M. Ilyas Ferdinan)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026. Pemanggilan ini dilakukan secara khusus untuk membahas dan mengawal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, rapat kerja tersebut baru dapat diendapkan pekan depan lantaran masa sidang DPR RI baru resmi dibuka kembali pada Selasa, 10 November 2026.
“Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfaath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Habiburokhman menegaskan, pengusutan perkara penyadapan skala besar ini tidak boleh berhenti sekadar pada penetapan tersangka teknis di lapangan semata. Pihaknya mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas hingga membongkar sosok aktor intelektual di balik aksi tersebut beserta motif politik yang melatarbelakanginya.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar di balik aksi penyadapan ilegal tersebut,” tegas Habiburokhman.
Di sisi lain, desakan pengusutan juga datang dari internal parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan untuk mengawal penyelidikan kasus ini secara menyeluruh.
“Persoalan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara ini bukan cuma ancaman bagi keamanan komunikasi nasional dan data pribadi, melainkan pertaruhan terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi negara,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam skandal penyadapan ilegal dan peretasan sistem elektronik ini, yaitu Kadivkum Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso termasuk menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi. Sebagai langkah perlindungan saksi kunci, Polri juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pengamanan melekat kepada enam saksi penting selama proses hukum penanganan perkara. (MIF)



