(Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027 tidak akan mengurangi kewenangan eksportir dalam menjalankan bisnisnya.
Para pelaku usaha dipastikan tetap memegang kendali atas penentuan pembeli (buyer), kesepakatan harga, hingga urusan perizinan di kementerian teknis.
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa skema integrasi DSI bertindak sebagai perantara yang berfokus pada pengawasan dan pengendalian, tanpa mengubah alur negosiasi bisnis dan prosedur ekspor yang selama ini berjalan.
“Ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Ia menerangkan bahwa proses administrasi dan integrasi ke dalam sistem DSI baru dilakukan setelah seluruh pemenuhan izin ekspor pada kementerian terkait dirampungkan.
“Pengajuan tetap normal. Jadi proses yang dilakukan oleh DSI itu setelah nanti perizinan dari kementerian teknis sampai kementerian selesai. Habis itu masuk sistem di DSI ya,” jelasnya.
Budi menambahkan, seluruh kewajiban yang berlaku pada skema eksisting seperti Domestic Market Obligation (DMO) pada CPO, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara, serta Laporan Surveyor (LS) ferro alloy tetap harus dipenuhi oleh eksportir.
Saat ini pemerintah sedang memanfaatkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk melakukan uji coba sistem, sekaligus menyerap aspirasi dari para pelaku usaha melalui skema public hearing.
“Ya ini kan, jadi gini. Kan sampai dengan 31 Desember ini kan masa transisi. Di dalam masa transisi ini dilakukan evaluasi. Dan hari ini adalah bagian dari evaluasi kan kita semacam public hearing ya ke pelaku usaha, minta masukan-masukannya,” kata Budi.
Mendag menyebutkan bahwa konsep pengawasan ekspor satu pintu melalui DSI ini sejauh ini telah mendapatkan persetujuan dari para pelaku industri.
“Ya, jadi sampai sekarang ya hasil evaluasi seperti yang kami sampaikan tadi. Sementara seperti itu, tadi kan semua sepakat ya,” tegasnya.
Penerapan DSI sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dirancang guna mencegah praktik underinvoicing, memperkuat pengawasan devisa, serta mengoptimalkan kepatuhan pemantauan Devisa Hasil Ekspor (DHE). (DOI)



