(Foto: Meja Goyang Pasir Timah milik Asep alias Ayung di Kabupaten Belitung Timur/Ist/Ferdi Aditiawan)
BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COMย || Penanganan kasus dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai Rp76,04 miliar oleh jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) menuai sorotan tajam. Pasalnya, selain terduga pelaku utama yang sempat diamankan kini berkeliaran bebas, lokasi fasilitas pengolahan pasir timah (meja goyang) yang sempat dipasang garis polisi (police line) di Belitung Timur dilaporkan telah beroperasi kembali.
Salah satu terduga pelaku utama yang disebut sebagai koordinator penyelundupan, Munandar alias Nandar, yang sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan TNI AL, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menghirup udara bebas tanpa dikenakan status wajib lapor.
“(Wajib lapor) Enggak. Berarti ya bebaslah intinya,” ujar Munandar alias Nandar saat dikonfirmasi Jurnal-Indonesia.com melalui telepon seluler.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status hukum serta keterlibatannya dalam jaringan pengiriman pasir timah ilegal tersebut, Nandar enggan membeberkan detail dan mengaku perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI AL.
“Saya enggak bisa menjawabnya. Nanti aku konfirmasi dulu dengan AL (TNI AL) baru menghubungi kalian,” pungkasnya.
Tak hanya pembebasan terduga pelaku, sorotan publik makin menguat setelah lokasi meja goyang timah milik Asep alias Ayung di Dusun Nujau, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, dikabarkan kembali beraktivitas membeli pasir timah. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sempat dipasang garis polisi oleh jajaran Koarmada RI, Pos AL Belitung Timur, pasca-penindakan kasus penyelundupan tersebut.
Kabar terbaru menghimpun, di tengah proses hukum yang dinilai mengambang, lokasi meja goyang itu kini disewakan oleh pemilik lahan kepada CV Maria Kita, sebuah perusahaan mitra PT Timah Tbk.
Penanggung Jawab Operasional Lapangan CV Maria Kita, Bili, membenarkan bahwa pihaknya menyewa lokasi tersebut, namun membantah keterlibatan dengan manajemen lama.
“Kami hanya menyewa dari yang punya lahan, Bang. Kami beda manajemen dari yang lama yang terjerat kasus hukum kemarin, Bang,” jelas Bili saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Mengenai pelepasan garis polisi di lokasi penindakan, Bili mengaku tidak mengetahui siapa yang membukanya karena saat disewa kondisi lokasi sudah bersih dari garis penyegelan.
“Untuk masalah police line, saya tidak tahu, Bang. Saat kami sewa, posisi sudah dilepas dan tidak terpasang lagi. Kami juga pakai meja goyang timah sendiri, meja goyang punya orang lama itu (Ayung) kami pindahkan karena sudah rusak,” ujar Bili kepada Jurnal-Indonesia.com, Selasa (6/10/2026).
Kondisi ini memicu kekecewaan keras dari Aktivis Muda Belitung, Rahmad. Ia menilai aparat penegak hukum TNI AL tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi perkembangan perkara besar ini.
“Danlanal Babel katanya ikut petunjuk pusat dalam penanganan perkara ini. Tapi kita sendiri bisa menyaksikan kasus ini jalan di tempat. Ini seperti ditutup-tutupi oleh TNI AL, bagaimana tidak, jelas-jelas pada saat pengamanan ada beberapa pelaku yang diamankan, namun hal itu tidak diumumkan nama-namanya ke publik,” tegas Rahmad kepada Jurnal-Indonesia.com, Minggu (4/10/2026).
Rahmad juga mempertanyakan tebang pilih proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik gudang dan meja goyang tempat penampungan pasir timah tersebut.
“Pengamanan pasir timah dari sebuah gudang yang jelas-jelas gudang tersebut milik Asep alias Ayung warga Tanjungpandan, akan tetapi tidak dilakukan penangkapan. Dan pelaku yang ditangkap, yang tadinya disebut sebagai koordinator yaitu Munandar, malah dibebaskan tanpa ada sedikit pun jeratan hukum,” ungkap Rahmad.
Hingga berita ini diturunkan, Danlanal Bangka Belitung Kolonel Yulindo belum memberikan jawapan resmi terkait pembebasan terduga pelaku maupun dibukanya garis polisi di lokasi meja goyang tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan jurnalis Jurnal-Indonesia.com via WhatsApp belum mendapat balasan. Redaksi juga masih terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak Mabes TNI AL guna transparansi penanganan perkara. (Boy/Red)



