(Foto: Pesisir Pantai Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung/Ist/JIC)
BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (1/10/2026).
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesejahteraan masyarakat dan kepastian investasi.
“Sinergi antara Pemprov, DPRD, dan Pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” tegas Hidayat Arsani usai Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Namun, janji kehati-hatian Pemprov Babel tersebut direspons kritis oleh kelompok masyarakat sipil. Aliansi Masyarakat Peduli Belitong (AMPEBE) menilai retorika “evaluasi dan penyesuaian” zonasi rawan menjadi celah terselubung masuknya industri pertambangan laut di perairan Pulau Belitung.

(Foto: Pesisir Pantai Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung/Ist/JIC)
Koordinator AMPEBE, Yudi Amsoni, menegaskan bahwa kehati-hatian pemerintah daerah tidak boleh sebatas janji manis di meja paripurna. Ia menuntut kejelasan konkret mengenai titik-titik zonasi laut mana saja yang diusulkan berubah.
“Jangan sampai hari ini disebut evaluasi, kemudian penyesuaian, lalu berujung pada perubahan zonasi yang membuka karpet merah bagi kegiatan tambang laut di Belitong. Jika pemerintah memang berniat hati-hati dan transparan, buka peta lama, buka peta baru, dan uji kajian akademisnya secara publik,” seru Yudi Amsoni saat dimintai konfirmasi oleh redaksi jurnal-indonesia.com, Jumat (2/10/2026).
Yudi mengkritik keras potensi pengorbanan ruang hidup pesisir atas nama dorongan pertumbuhan ekonomi atau target pendapatan daerah. Menurutnya, pemetaan ruang laut sering kali menempatkan nelayan sekadar sebagai angka dalam dokumen, bukan pemilik ruang hidup.
“Nelayan tidak hidup di atas kertas peta, mereka hidup langsung dari laut. Hitung juga berapa banyak nelayan yang terancam kehilangan ruang tangkap, bagaimana kondisi terumbu karang, dan hancurnya potensi pariwisata bahari jika ruang laut dialokasikan untuk ekstraksi mineral. Apa gunanya pertumbuhan ekonomi jika ruang hidup masyarakat makin terdesak?,” cerca Yudi.

(Foto: Pesisir Pantai Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung/Ist/JIC)
AMPEBE mendesak Pansus RZWP3K DPRD Babel tidak meloloskan pasal atau peta zonasi yang mempermudah masuknya izin tambang di perairan Belitung. Mereka meminta keterlibatan masyarakat pesisir, akademisi, dan pelaku usaha wisata bahari secara bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembahasan.
“Laut Belitong bukan ruang kosong yang bebas dikavling. Di sana ada ekosistem hidup, ada nelayan, dan ada masa depan generasi mendatang. Kami mengawal ini agar publik tidak terbangun di kemudian hari saat garis peta sudah bergeser dan izin tambang terlanjur terbit,” pungkas Yudi secara tajam. (Red)



